Informatika · Fase F · Kelas XII · Episode F12.4

Hukum Digital dan Demokrasi Digital

Tonton videonya (dua bagian), lalu kerjakan tiga latihan: skenario bercabang, pencocok aturan, dan empat pertanyaan sebelum mengunggah. Semua kejadian, nama, toko, dan akun fiktif. Ini bahan belajar, bukan nasihat hukum.

0:00 / 0:00
Bagian

Cek pemahaman

Pilih satu jawaban. Kalau salah, kamu dapat petunjuk, lalu coba lagi.

Skenario bercabang, pencocok aturan, empat pertanyaan

Tiga latihan. Pilihan yang kurang tepat menampilkan akibatnya dan petunjuk; coba lagi. Kemajuan tersimpan di perangkat ini.

Kemajuanmu

Kemajuan tersimpan di perangkat ini saja.

Untuk guru: cara memakai episode ini (10 JP)

Tujuan (F12.4, elemen LD, Fase F): murid memahami UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, dan UU Hak Cipta, serta pemanfaatan teknologi digital dalam demokrasi. Fokusnya kebiasaan bertanya "hak siapa yang terlibat?", bukan menghafal pasal.

  • Pertemuan 1 (2 JP): kartu dilema tiga kolom (boleh, tidak boleh, tergantung). Tonton Bagian 1 sampai segmen UU ITE; bedakan kritik berbasis fakta dari tuduhan.
  • Pertemuan 2 (2 JP), data pribadi: segmen Data pribadi. Murid memeriksa izin aplikasi di HP masing-masing (kontak, lokasi, kamera) dan mencatat mana yang tidak perlu. Latihan 1.
  • Pertemuan 3 (2 JP), hak cipta: tonton Bagian 2. Mencari foto atau musik berlisensi Creative Commons dan menulis atribusi yang benar (judul, pembuat, sumber, lisensi). Latihan 2.
  • Pertemuan 4 (2 JP), demokrasi digital: membaca contoh informasi publik, menyusun draf laporan aduan yang berisi fakta (tidak dikirim), mengecek informasi pemilu di situs resmi penyelenggara. Latihan 3.
  • Pertemuan 5 (2 JP), panduan: kelompok menyusun panduan satu halaman berisi tiga dilema dari sekolah sendiri (nama disamarkan), pilihan yang tepat, dan aturan terkait; presentasi singkat.

Rujukan: UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diubah UU 19/2016 dan UU 1/2024; UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi; UU 28/2014 tentang Hak Cipta; UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Teks resmi dapat dibaca di basis data peraturan pemerintah, misalnya JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id). Kanal aduan layanan publik: SP4N-LAPOR!; informasi pemilu: KPU.

Catatan: bahan ini menyederhanakan aturan untuk pembelajaran dan bukan nasihat hukum. Undang-undang dapat berubah; periksa versi terbaru sebelum dipakai untuk keperluan resmi.